Bidang
Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang
-fasilitas dan
peralatan bandar udara,
-pelayanan dan
pengoperasian bandar udara,
-pengendalian
dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai
dengan rencana induk bandar udara,
-penggunaan
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr),
Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP),
-pelestarian
lingkungan bandar udara,
-fasilitas dan
peralatan navigasi penerbangan,
-pelaksanaan
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan,
dan pengoperasian bandar udara serta
- sertifikat
kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan.
0 comments:
Post a Comment